Kapolsek Rawamerta, AKP M. Wasis saat ditemui di Mapolsek menjelaskan, terkait dengan perkembangan trend penyakit gagal ginjal akut kepada anak-anak yang diakibatkan oleh obat-obatan yang berbentuk sirup yang dilarang oleh pemerintah untuk diedarkan, maka kami dari Polsek Rawamerta bersama dengan para Bhabin melakukan himbauan-himbauan kepada warga masyarakat ntuk mengetahui bahwa ada beberapa jenis oabat yang dilarang atau tidak diperbolehkan diedarkan karena berbahaya bagi anak-anak yang menyebabkan gagal ginjal akut, jelasnya.
"Dengan masyarakat mengetahui beberapa obat tersebut, diantaranya: 1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. Ungkap Kapolsek Rawamerta kepada revolusinews.id , (27/10/22).
Karenanya kita sosialisasikan secara masif melalui Bhabinkamtibmas ditiap-tiap desa, selain itu kita juha menghimbau ke Klinik-klinik dan apotek-apotek yang ada di wilayah Kecamatan Rawamerta untuk tidak mengedarkan jenis obat-obatan yang dilarang oleh pemerintah tersebut, tandasnya.
"Sehingga di apotik dari kliniknya , semuanya tidak menggunakan obat-obatan tersebut, masyarakat juga tidak menggunakan obat-obatan yang dilarang pemerintah dan diharapkan anak-anak yang ada di wilayah kita bisa terselamatkan dan dijauhkan dari penyakit gagal ginjal akut," pungkas AKP. M. Wasis. (yopie iskandar).