CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Diduga Mengejar Keuntungan, Pelaksana Pembangunan Bronjong Di Desa Sukajadi Mengoplos Bahan Bangunan Dengan Batu Kali Yang Diambil Dari Sungai Setempat

adminrevolusinews.id
9/12/22, 14:17 WIB Last Updated 2022-09-15T20:57:12Z


revolusinews.id Purwakarta - Kontraktor CV Salsabila selaku pelaksana pekerjaan pengadaan bahan bangunan Sungai Cibingbin yang berlokasi di Kampung Cisaray RT 014/007 Desa Sukajadi Kecamatan Pondok Salam Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, diduga mengoplos batu belah yang dibeli dari toko matrial dengan batu kali dari sungai setempat untuk pengerjaan bronjong yang berfungsi sebagai Tembok Penahan Tanah (TPT) agar tidak terjadi longsor.


Hasil investigasi yang dilakukan awak media revolusinews.id di lapangan, Senin (12/9/2022) siang, menunjukan bahwa pekerjaan pengadaan bahan bangunan Sungai Cibingbin dengan anggaran sebesar Rp 193.864.000 itu minim pengawasan dari Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Citarum pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pasalnya, kontraktor abai terhadap aturan seperti menggunakan batu kali untuk pembangunan bronjong yang berada di pinggir bantaran sungai Cibingbin.


Berdasarkan pemantauan di lokasi, awak media revolusinews.id tidak menemukan pelaksana pekerjaan dari Kontraktor CV Salsabila atau orang kepercayaannya CV tersebut. Di lokasi hanya ada para pekerja yang sedang mengerjakan bronjong. Awak media revolusinews.id pun melakukan penulusuran lebih mendalam untuk mencari tahu siapa pemilik CV Salsabila tersebut.

 

Menurut Darmin, pengurus RT setempat, yang punya proyek pembangunan bronjong tersebut namanya Pak Ade dari Subang. “Pak Ade (kontraktor-red) jarang sekali datang ke lokasi untuk mengontrol atau mengawasi pekerjaannya seolah-olah dibiarkan begitu saja,” ujarnya ketika ditemui di lokasi, Senin (12/9/2022) siang.


Senada dengan Darmin, Kepala Desa Sukajadi Kecamatan Pondok Salam Kabupaten Purwakarta, Edeng Suhendi, kepada awak media revolusinews.id mengakui bahwa pelaksana pekerjaan bronjong tersebut adalah Pak Ade dari Subang. “Kontraktornya Pak Ade dari Subang. Dia memang jarang sekali ke lokasi untuk mengontrol pekerjaannya,” ungkap Edeng ketika ditemui di rumahnya, Senin (12/9/2022) sore.


Edeng juga mengakui bahwa pihak pelaksana proyek memang sebagian menggunakan batu kali dalam membangun bronjong. “Penggunaan batu kali tersebut bukan keinginan warga setempat yang bekerja sebagai tenaga kerja di proyek tersebut. Tapi karena pengadaan batu belahnya telat dan jauh, ya akhirnya mereka (pihak kontraktor, red) sebagian menggunakan batu kali di sungai Cibingbin,” terangnya. “Kami sudah melarangnya, bahkan Pak Camat pun sudah melarangnya,” imbuh Edeng. 


Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Purwakarta Ramaldi, mengatakan, seharusnya instansi terkait ikut mengawasi ke lapangan. Bukan hanya duduk di kantor saja dan seolah-olah melakukan pembiaran terhadap kontraktor yang menyalahi aturan dengan mengambil batu kali di sungai setempat untuk pengerjaan proyek tersebut.


Saat ini, lanjut Ramaldi, banyak kontraktor yang diduga mengerjakan kegiatan proyeknya asal jadi. Yang penting buat mereka adalah keuntungan dan keuntungan. Menurutnya, selain pembangunan bronjong masih banyak lagi kegiatan proyek di Kabupaten Purwakarta yang diduga dikerjakan asal jadi. Seperti pengecoran jalan, pengaspalan jalan lingkungan, pembangunan drainase, perbaikan jaringan irigasi dan lain sebagainya. 


Ramaldi menegaskan, kalau kegiatan proyek banyak yang dikerjakan secara asal-asalan, maka yang dirugikan siapa? Ya masyarakat sendiri sebagai penerima manfaatnya. “Uang negara adalah uang rakyat. Kalau kegiatan proyek dikerjakan asal jadi, maka bisa terindikasi terjadinya penyelewengan uang negara. Dan ini jelas sangat merugikan keuangan negara,” tandas Ramaldi yang terkenal dengan keberanian dan ketegasannya ini, ketika ditemui revolusinews.id di Sekretariat DPC PWRI Kabupaten Purwakarta, Senin (12/9/2022) sore.


Ramaldi berharap semua elemen masyarakat dan instansi terkait turut mengawasi setiap kegiatan proyek apapun. “Jangan sampai merugikan negara dan uang rakyat dihambur-hambur begitu saja. Saya mengajak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Purwakarta untuk segera bertindak dan proses siapapun yang melanggar aturan tanpa pandang bulu,” tegasnya. (Nana CK)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+