Pada kesempatan tersebut dihadiri Kursin Ketua Bawaslu Karawang, dan Charles Silalahi Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Karawang, memberikan masukan dan arahan untuk mempersiapkan Pemantauan Pemilu ke PDPSP di Tahun 2024.
Lebih lanjut dia mengatakan PDPSP merupakan mitra Bawaslu dalam pengawasan Pemilu telah dibantu untuk hal pengawasan meminimalisir kesalahan dan lebih kedepankan pencegahan.
"Dengan adanya PDPSP , tugas bawaslu dalam hal pengawasan pemilu telah di bantu. Bawaslu dan PDPSP merupakan mitra dan kita harus bekerja dengan baik, dan meminimalisir kesalahan kesalahan dilapangan. Kedepan Bawaslu sifatnya bukan lagi pengawasan, tapi lebih kepada pencegahan.” tandas Kursin.
Sementara itu Charles Silalahi menambahkan apresiasi atas kegigihan PDPSP semangat sebagai pemantau di Kabupaten Karawang.
"Saya atas nama pribadi dan lembaga menyampaikan Apresiasi kepada PDPSP , dengan kegigihan dan semangat sebagai pemantau. Saya percaya kepada PDPSP dengan pengalamannya dalam hal pemantauan, PDPSP akan menjadi prioritas Bawaslu untuk dilibatkan dalam hal kegiatan, apalagi sebentar lagi Bawaslu Karawang akan melaksanakan kegiatan perekrutan Panwas Kecamatan, kita perlu masukan masukan, karena Bawaslu tidak memiliki akses seperti PDPSP sampai ke tingkat desa, agar dalam memilih panwas kecamatan tidak salah pilih” terang Charles Silalahi.
Sementara itu Ketua Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) Karawang, Sofiyan, SE menyampaikan,“Atas nama PDPSP, kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Karawang yang telah memproses dan memfasilitasi pengajuan kami, sehingga terakreditasinya PDPSP sebagai pemantau dari Bawaslu RI,"kata Sopiyan.
PDPSP akan menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai UU no 7 tahun 2017.
"Tugas dan tanggung jawab kami, akan kami laksanakan sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 ,Tentang Pemilu dan Perbawaslu no 04 Tahun 2018, Tentang Pemantau Pemilu.” tegas Sopiyan.
‘Kami berharap komunikasi dan koordinasi dengan Bawaslu Karawang dapat berjalan dengan baik, dan dalam pemantauan yang akan kami lakukan keseluruhan dari tahapan pemilu.” Pungkasnya. (yopie iskandar)