CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Puluhan Tersangka Curanmor R2 Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Karawang

adminrevolusinews.id
7/29/22, 16:00 WIB Last Updated 2022-07-29T12:05:38Z


revolusinews.id Karawang - Dari 24 laporan Kepolisian terkait Tindak Pidana Curas,Curhat, Curaanmor (C3), dalam kurun waktu satu Minggu Polres Karawang berhasil mengungkap dan menangkap 15 orang tersangka tindak pidana curanmor R2 di wilayah hukum Polres Karawang. 


Hal tersebut di sampaikan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, saat menggelar Press rilis pengungkapan perkara curanmor R2, bertempat di halaman Polres Karawang, Jum'at (29/7/2022)


Kapolres Karawang mengatakan, dalam waktu satu minggu Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan 15 orang tersangka curanmor R2, baik itu yang bertindak sebagai pemetik, joki dan penadah.


"15 Orang tersangka tersebut terdiri dari 1 (satu) orang perempuan 14 (empat belas) orang laki-laki, dan di dalam nya terdapat dua orang residivis," ucap Kapolres Karawang


Kapolres Karawang menuturkan, 15 orang tersangka tersebut memiliki peran masing masing yaitu, 9 (sembilan) orang pelaku utama / Pemetik, (dua) orang joki, 4 (empat) orang penadah.


"Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu sembilan unit R2, uangg tunai Rp. 770.000, 13 mata kunci T, 3 atstag, 4 kunci kontak, 5 kunci magnet, 3 buah HP, 3 lembar STNK dan 1buah tas," ungkap Kapolres Karawang.


Adapun modus operandi para pelaku yaitu mengambil kendaraan korban saat korban sedang lengah dengan menggunakan kunci letter T Mengambil kendaraan korban dengan kunci yang masih menempel yang diparkir disamping rumah korban. Mengambil kendaraan korban dengan berpura-pura meminjam kendaraan korban, ujar Kapolres Karawang.


Kapolres Karawang menegaskan, "Pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara, dan untuk penadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,"ungkapnya.


Kapolres menghimbau agar masyarakat Karawang harus berhati hati dalam memarkir kendaraan. Dan Dalam membeli kendaraan. Belilah kendaraan yang memilik surat surat kendaraan." ungkapnya.


Selain itu Kapolres memberikan satu unit motor Honda Scupy kepada korban C3.


Korban mengucapkan terimakasih kepada Polres Karawang yang telah berhasil menemukan kendaraannya yang hilang dalam waktu singkat. (alex marques)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+