Seperti diketahui, persoalan UKL-UPL adalah persoalan yang sangat serius, karena UKL-UPL merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL. Itu diatur sejak di berlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1993 tentang AMDAL.
"Saya urus sendiri tidak melalui siapa-siapa untuk perizinan masih dalam proses dan sudah berjalan, abis lebaran saya akan langsung merapat ke dinas terkait, selain itu pak camat , MP juga sudah mengetahui, dan yang sudah jadi SKU dari Desa, SITU, NIB dan CV,"Ucapnya
Selanjutnya, Tasman juga menyampaikan bahkan dari pihak kecamatan jayakerta sudah berkomunikasi dengan dirinya bahkan dirinya juga memohon kepada salah satu Oknum satpol PP agar membantu dan mendorong untuk mengurus perizinan.
"Saya sudah menyampaikan ke salah satu oknum satpol PP dikecamatan jayakerta untuk bisa membantu proses perizinan. selain itu pas saya mengurus CV, saya sudah memberikan uang sebesar Rp.1.500.000 ribu rupiah kepada salah oknum satu satpol PP kecamatan jayakerta agar bisa membantu,"Ujarnya
Sementara itu ditempat terpisah, Budiman Achmad,S.Sos.MAP Camat Jayakerta saat di konfirmasi melalui pesan via WhattApp mengatakan bahwa untuk perizinan Waterpark Indah Jaya di Dusun Pasar RT 03/01 Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta belum menerima rekomendasi apapun terkait Izin tersebut.
"Ya belum, tapi kenapa sudah diresmikan dan melihat skala usaha itu harus ada AMDAL dan kajian lingkungan, sehabis lebaran kita investigasi,"Tuturnya
Selain itu, Suhendar MP Kecamatan Jayakerta saat dikonfirmasi awak media juga mengungkapkan belum ada pelaporan terkait pengurusan Izin Waterpark Indah Jaya, bahkan dirinya langsung sudah mendatangi pemilik waterpark tersebut, dirinya juga mengatakan akan menyelidiki terkait tanda tangan Camat yang tertera di perizinan SITU.
"Kemarin saya sudah mendatangi yang punyanya, perizinan kan sedang diproses, udah gitu yang punya pribumi warga kecamatan jayakerta sudah sayoginya kita harus dukung,masa orang-orang luar di dukung ko pribumi dilarang-larang, Saya juga sedang menyelidiki terkait tanda tangan pak camat di surat izin pSITU nya, pak camat juga merasa belum tanda tangan,tapi di SITU tercantum tanda tangan pak Camat, Saya juga sudah konfiramsi ke pak camat,"Pungkasnya. (A yusup tohiri)