UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

Sengketa Lahan Warga dan Desa Sukarame Disidangkan di Pengadilan Negeri Garut

Alimudin Garbiz
4/27/26, 19:27 WIB Last Updated 2026-04-27T12:27:23Z
Sengketa lahan seluas sekitar satu hektare atau setara 10.000 meter persegi di Desa Sukarame terus bergulir dan kini resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Garut. Tanah yang tercatat atas nama Wawan S tersebut diklaim sebagai hasil pembelian sah dari pemilik sebelumnya, namun sebagian area seluas sekitar 5.542 meter persegi kini menjadi fokus perselisihan. Kronologi kasus ini dinilai cukup panjang dan kompleks, karena telah melibatkan berbagai pihak serta dinamika kebijakan pemerintahan desa sejak beberapa tahun silam. Mantan Sekretaris Desa yang menjabat pada periode 2005–2015 turut memberikan keterangan terkait asal-usul status lahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2012, saat program Desa Peradaban sedang digalakkan, tanah tersebut sempat dimasukkan ke dalam Peraturan Desa (Perdes) sebagai bagian dari aset milik desa. Dalam pengajuan program tersebut, anggaran yang diusulkan mencapai Rp1 miliar dan dicairkan melalui dua tahap pembayaran. Hingga kini, status pencatatan sebagai aset desa tersebut justru menjadi salah satu pokok perdebatan utama dalam proses hukum yang berjalan. Di sisi lain, pihak keluarga yang mengklaim sebagai pemilik sah menyampaikan versi yang berbeda. Menurut mereka, lahan tersebut tidak pernah dialihkan haknya, melainkan hanya disewakan kepada pemerintah desa pada masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya. Nilai sewa yang disepakati saat itu sebesar Rp800 ribu per bulan, dengan pembayaran awal sebesar Rp4 juta yang kemudian ditambah transfer tambahan Rp5 juta, sehingga total penerimaan mencapai Rp9 juta. Seluruh dokumen kontrak sewa dan bukti transaksi keuangan disebut masih tersimpan rapi sebagai bukti pendukung klaim kepemilikan mereka. Kuasa hukum pihak Wawan, Azmi Saeful Ulum, S.Ag., S.H., bersama rekannya Risandika Gantian, S.H., menyatakan bahwa jalannya persidangan hingga saat ini berjalan lancar dan sedang memasuki tahap pemeriksaan keterangan saksi. Mereka menekankan bahwa inti gugatan yang diajukan cukup jelas, yaitu adanya pengakuan tidak langsung dari pemerintah desa melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang terus ditagihkan kepada Wawan hingga tahun 2025. Hal ini dianggap sebagai indikasi kuat bahwa hak kepemilikan atas tanah tersebut tetap diakui secara administratif, meskipun kini diperdebatkan sebagai milik desa. Pihak hukum juga menegaskan kesiapan penuh untuk menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia, mulai dari proses banding hingga upaya kasasi, jika hasil persidangan di tingkat pertama tidak sesuai dengan keadilan yang mereka harapkan. Mereka menilai terdapat indikasi penguasaan tanah tanpa hak atau penyerobotan, mengingat lahan tersebut semata-mata dipinjamkan atau disewakan bukan dialihkan kepemilikannya. Apabila nantinya putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihaknya berjanji akan segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. Red
Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+