Ketiganya adalah JM (53), Kepala Dinas Pendidikan Batubara, WD (35), pelaksana kegiatan, dan RH (38), penyedia lembaga pendidikan. Dari hasil audit ahli, negara merugi Rp442.025.000.
“Jabatan itu amanah, bukan alat memperkaya diri. Ketika amanah diperdagangkan, hukumlah yang harus bicara,” tegas Kasi Intelijen Kejari Batubara, Oppon B. Siregar, Selasa (2/9/2025).
Korupsi Berjamaah Bermodus Bimtek
Bimtek yang semestinya jadi sarana peningkatan kompetensi guru, justru dipelintir menjadi mesin pencetak uang kotor. Para tersangka diduga bersekongkol:
- JM ditetapkan tersangka lewat Surat Nomor: Prin-09/L.2.32/Fd.2/09/2025.
- WD dengan Surat Nomor: Prin-10/L.2.32/Fd.2/09/2025.
- RH dengan Surat Nomor: Prin-11/L.2.32/Fd.2/09/2025.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku
Kejari Batubara menjatuhkan penahanan selama 20 hari. Ketiganya dititipkan ke Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk memperlancar proses hukum dan mencegah kemungkinan “main belakang”.
Ironi Pendidikan: Guru Dipalak, Dana Dikorupsi
Fakta di lapangan semakin memperjelas borok kasus ini. Banyak guru dipungut Rp1,7 juta meski tidak mengikuti Bimtek—namun tetap menerima sertifikat dan kaos. Praktik kotor ini menegaskan bahwa kegiatan Bimtek hanyalah kedok korupsi sistematis.
Bukannya meningkatkan mutu guru, justru mempermalukan dunia pendidikan. Uang rakyat yang seharusnya mencerdaskan generasi, malah dikuras habis di meja para pejabat serakah.
Publik Menanti Tersangka Baru
Publik kini menunggu: apakah penahanan tiga orang ini hanyalah “kambing hitam”, atau akan membuka tabir besar yang mungkin melibatkan pejabat lain di lingkaran atas?
“Hukum sering tajam ke bawah. Tapi saatnya hukum juga menancap ke atas—agar keadilan tidak jadi sandiwara,” ujar salah seorang praktisi hukum yang mengikuti kasus ini.
Korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap masa depan anak bangsa.*Agus Sitohang