Revolusinews.id Bogor - Seorang oknum pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kedung Halang berinisial RL harus berurusan dengan hukum. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Kota Bogor Sigit Prabawa Nugraha, mengatakan RL merupakan Relationship Manager (Mantri) BRI Cabang Kedung Halang.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik. RL akhirnya dijemput paksa pada Kamis (7/8/2025) dan langsung ditahan di Rutan Paledang untuk 20 hari ke depan.
Akibat ulahnya, RL dikenakan pasal berlapis. Diantaranya pasal 2, pasal 3, pasal 18 UU Tipikor dan 18. Tersangka diancam 20 tahun penjara.
“Kerugian yang timbul akibat perbuatan tersangka mencapai Rp7,8 Miliar. Ini hasil menunggu daripada audit yang pasti tapi diperkirakan nilainya segitu,” ujae Sigit.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Febby Gumilang mengungkapkan selama ini, RL telah mengajukan pinjaman melebihi jumlah yang disepakati nasabah tanpa sepengetahuan mereka. Uang sisa pinjaman itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Misalnya nasabah pinjamnya Rp100 juta tapi dia lapor ke BRI nya sebanyak Rp200 juta atau Rp300 juta jadi dilebihkan. Sisanya itu untuk kepentingan dia sendiri,” beber Febby.
Modus yang dilakukan RL berlangsung sejak 2024 dan melibatkan banyak nasabah. Berdasarkan penyelidikan awal, sedikitnya 40 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. (Red)