Batu Bara, Revolusinews.id –Harapan dua buruh PT Multi Nabati Asahan (MNA) Kuala Tanjung, anak perusahaan raksasa agribisnis Wilmar Group, kembali pupus. Mediasi resmi yang dijadwalkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara kandas tanpa hasil, setelah pihak perusahaan mangkir dari panggilan yang sah pada Kamis (14/8/2025).
Absennya PT MNA pada forum resmi tersebut bukan hanya memicu kekecewaan mendalam, tetapi juga menuai kritik keras dari kuasa hukum buruh, Irfan Fadilla Mawi, SH.
> “Ketika perusahaan tidak hadir dalam mediasi resmi yang telah dipanggil secara sah, itu dapat dianggap sebagai bentuk tidak beritikad baik. Bahkan secara tidak langsung, ini mengangkangi lembaga pemerintah,” tegas Irfan usai pertemuan di Kantor Disnaker.
Menurutnya, dua kliennya telah menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT MNA. Jalur damai yang diupayakan melalui Disnaker terhambat lantaran perusahaan tak menunjukkan sikap kooperatif.
> “Pekerja hadir, menunjukkan kesediaan berdialog. Namun jika perusahaan terus mangkir, maka kami mendesak mediator segera mengeluarkan anjuran tertulis berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami sampaikan,” tambahnya.
Irfan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh para buruh telah sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, yang mewajibkan para pihak hadir langsung dalam proses mediasi.
Serikat Pekerja Geram
Ketua KSPSI AGN Kabupaten Batu Bara, Umar ZA, tidak tinggal diam. Ia menilai ketidakhadiran PT MNA mencoreng citra dunia usaha, terlebih bagi perusahaan besar sekelas Wilmar Group.
> “Perusahaan sekelas MNA seharusnya menjadi teladan dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Tapi justru mengabaikan panggilan sah Disnaker. Ini pelecehan terhadap proses hukum dan mencerminkan buruknya etika industri,” tegas Umar.
KSPSI AGN berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini sampai keadilan benar-benar berpihak pada buruh. Menurut Umar, jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk dan mengirim pesan keliru kepada pelaku usaha lainnya.
Preseden Buruk bagi Dunia Usaha
Mangkirnya PT MNA dari mediasi bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sinyal mengkhawatirkan bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Sumatera Utara. Perkara PHK sepihak bukan hanya soal hubungan industrial, melainkan juga menyangkut keberlangsungan hidup keluarga pekerja.
Para buruh mendesak Disnaker untuk mengambil langkah tegas, termasuk mengeluarkan anjuran tertulis secepat mungkin. Dokumen tersebut akan menjadi landasan untuk membawa perkara ini ke ranah persidangan hubungan industrial.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas, dan publik menanti apakah pemerintah daerah berani mengambil langkah tegas terhadap perusahaan besar yang dianggap mengabaikan hak pekerja.
(Agus Sitohang)