RevolusiNews.id Karawang - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat bakal menerapkan jam masuk sekolah mulai pukul 6.30, mulai Senin 14 Juli 2025. Namun, kebijakan itu baru bersifat uji coba, mengingat kondisi geografis Kabupaten Karawang tidak sama dengan daerah lain. Hal tersebut disampaikan Kepala Disdikpora Karawang Wawan Setiawan, pada Jumat 11 Juli 2025. ”Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas, baik negeri maupun swasta,” ujarnya, Jumat 11 Juli 2025. Wawan menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat. Uji coba dilakukan untuk mengukur tingkat efektivitas masuk sekolah lebih awal terhadap peningkatan kegiatan belajar mengajar.
macetan. ”Nah, dengan anak sekolah pergi lebih awal, diharapkan kepadatan lalu lintas bisa berkurang pada pagi hari,” kata Wawan. Namun demikian, pihaknya juga mempertimbangkan sarana dan prasarana pendidikan yang ada di kecamatan. Pasalnya, tidak semua bangunan sekolah berada dekat dengan permukiman warga, terutama tingkat lanjutan atas.
”Yang pasti, pada awal tahun ajaran baru nanti, semua siswa dari SD hingga SLTA akan memulai kegiatan belajar pada pukul 6.30,” katanya. Kaji ulang
Terpisah, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang M Imron Choeru mengatakan, Disdikpora Karawang hendaknya memikirkan kembali penerapan jam masuk sekolah lebih awal. Pasalnya, kondisi geografis Kabupaten Karawang berbeda dengan kondisi di daerah lain. ”Ada beberapa daerah yang lokasinya cukup jauh dari bangunan sekolah, terutama SLTA. Para siswa di daerah itu harus menempuh perjalanan lebih dari satu jam untuk sampai ke sekolah,” katanya.
Menurut Imron, hal semacam itu harus jadi bahan evaluasi kebijakan masuk sekolah lebih awal. Jangan sampai kebijakan itu memberatkan siswa di daerah terpencil,” katanya. ***