Revolusinews.id Karawang, 31 Juli 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat paripurna pada Kamis malam di Gedung Paripurna DPRD Karawang. Agenda tersebut menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah, sekaligus membahas sejumlah program strategis daerah.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin, turut hadir Bupati Karawang beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan OPD, dan anggota dewan dari seluruh fraksi.
Endang Sodikin menyampaikan, tiga Raperda yang disahkan mencakup:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
2. Raperda tentang Pengelolaan Sampah Daerah.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Transportasi.
"Ketiga perda ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari peningkatan ketertiban umum hingga pengelolaan lingkungan yang lebih baik," ujar Endang.
Selain itu, DPRD Karawang juga menyetujui empat program strategis yang akan menjadi prioritas pembangunan daerah. Rapat paripurna ini sekaligus menjadi ajang penyampaian nota pengantar Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan KUA-PPAS APBD 2026 oleh Bupati Karawang.
Bupati dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 difokuskan pada percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, serta penguatan sektor ekonomi masyarakat. "Perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan dan kondisi terkini daerah, sehingga program yang dijalankan benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat," ungkapnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara pengesahan perda oleh pimpinan DPRD dan Bupati Karawang, disaksikan seluruh peserta yang hadir. ***