Batu Bara, Revolusinews.id – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah pemandangan yang mencederai kehormatan simbol negara terjadi di halaman Bank BRI Unit Kebun Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Bendera Merah Putih dalam kondisi kusam, lusuh, dan tak layak pakai terlihat masih berkibar di tiang depan kantor bank tersebut. Kondisi ini langsung memicu reaksi keras Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Batu Bara, Agus Sitohang, yang menilai tindakan itu sebagai bentuk kelalaian yang tidak dapat ditoleransi.
Agus mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan Surat Aduan Masyarakat (Dumas) tertanggal 5 Agustus 2025 ke Polres Batu Bara. Namun, hingga 15 Agustus 2025 atau sepuluh hari setelah pengaduan diajukan, belum terlihat adanya perkembangan atau gambaran proses hukum dari pihak terkait.
Petugas Akui Bendera Tak Layak Pakai
Petugas keamanan BRI Unit Kebun Kopi, Romadon Syahputra Purba, saat dikonfirmasi mengakui bahwa kondisi bendera memang memprihatinkan.
"Memang bendera ini sudah tidak layak lagi karena telah kusam," ujarnya.
Romadon menjelaskan, dirinya telah melaporkan permasalahan tersebut kepada Manager BRI Unit Kebun Kopi, Arif Nasution. Namun, hingga saat temuan ini mencuat, belum ada langkah konkret untuk mengganti bendera. Ia juga menyebut, pemasangan terakhir dilakukan oleh petugas keamanan yang bertugas pada shift malam.
Ketua LSM KCBI Turun Tangan
Merasa prihatin, Agus Sitohang langsung meminta agar bendera kusam tersebut segera diturunkan. Sebagai bentuk penghormatan terhadap lambang negara, ia menyerahkan bendera Merah Putih yang baru untuk dikibarkan di tempat.
"Ini bukan sekadar kain dua warna. Ini adalah simbol kehormatan dan perjuangan bangsa. Mengibarkan bendera dalam kondisi rusak atau kusam adalah bentuk pelecehan terhadap lambang negara," tegas Agus.
Pelanggaran Hukum yang Jelas
Agus menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 67 dan Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, luntur, robek, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta," jelasnya.
Desakan ke Aparat Penegak Hukum
LSM KCBI mendesak Unit Reskrim Polres Batu Bara untuk memprioritaskan penanganan kasus ini. Menurut Agus, langkah tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang, terutama pada bulan kemerdekaan yang seharusnya menjadi momen menghormati perjuangan para pahlawan.
"Kami ingin kejadian ini menjadi peringatan keras kepada seluruh instansi, agar tidak abai dalam menjaga kehormatan simbol negara, apalagi di bulan kemerdekaan," pungkasnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa Bendera Merah Putih bukan sekadar atribut upacara, tetapi lambang persatuan dan kedaulatan bangsa yang wajib dijaga kehormatannya oleh setiap warga negara, lembaga, maupun instansi tanpa terkecuali.
(Syaril)