revolusinews.id KARAWANG Sebelum pada 30 November 2023 Kabupaten Karawang menerima penghargaan dari Komisi Informasi Publik jawabarat Sebagai Badan Publik pemerintah kabupaten/kota informatif dalam E- Monev Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Jawabarat Tahun 2023.
Namun sayang penghargaan yang diterima badan publik kabupaten Karawang berbanding terbalik dengan fakta yang ada sekarang.
Upanya mendapatkan informasi publik yang dilakukan Media revolusi tidak mendapatkan respon yang positif , adapun informasi yang dimohonkon mengacu pada Peraturan Komunitas Informasi Nomor 01 Tahun 2021 pasal 14. Tiga unit kerja pada pemerintah kabupaten yang dimohonkon informasi publik tidak memberikan dokumen yang dimohonkon nya itu Dinas Pendidikan, Disnakertrans dan Bapenda.
Peraturan Komisi Informasi nomor 01 Tahun 2013 sudah diatur mekanisme prosedur penyelesaian sengketa informasi publik sehingga redaksi media revolusi menyampaikan gugatan informasi ke Komisi Informasi Publik Jawabarat dengan Akta register Nomor 2168/REK-PSI/X/2024 terhadap pemerintah kabupaten Karawang Unit kerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
Untuk Unit kerja Disnakertrans Kab Karawang Redaksi media revolusi sudah menyampaikan permohonan gugatan kepada Komisi Iformasi dan menunggu Akta Register. Dan untuk Unit kerja Bapenda Kab Karawang redaksi media revolusi masih menunggu Jawaban dari atasan PPID Bapenda setalah sebelnya mengirimkan surat keberatan . ( Tim Redaksi)