Akibat buruknya dapak negatif dari aktifitas perjudian acaman hukuma untuk orang yang mengadakan main judi cukup berat, nya itu 10 Tahun penjara menurut Pasal 303 KUHp.
Sangat di sayangkan. Ketika jurnalistik media revolusi memberitakan salah satu aktif perjudian di wilayah Hukum Polres Dairi seperti ada orang merasa terusik, Padahal jelas-jelas Baik Hukum Negara maupun Hukum agama sama sama melarang.
Jumat 11/10 Sekitar jam 14.02 satu nomor w,a menelpon dan meminta awak media untuk menghapus pemberitaan dengan alasan kitakan teman dan akan Temat selamanya padahal awak media tidak kenal dengan nomor handphone buntut 023 tersebut.
Alasannya bahwa Dingdong itu tidak hidup dan jalan disitu padahal jelas tertangkap kamera sedang dimainkan salah satu oknum BPD pada saat tertangkap kamera. Entah kepentingan apa, Orang yang tidak dikenal tersebut tetep meminta untuk berita dihapus.
Diakhir komunikasi melalui chat WA Oknum tersebut mengakhiri pembicaraan dengan kalimat Bahasa batak Campu Bahasa Indonesia, yang diduga arahnya sebagai ancam mengiat jurnalis media revolusi tidak mau menghapus berita.
" Ok ma laeku molo soboido dihapus lae sementara Lae do mambahen berita. Dalam sehat ma da laeku. Hati hati di perjalanan"
Sekali lagi, media revolusi meminta Kepada Kapolre Dairi untuk melakukan penertiban dan pembumi bangunan segala bentuk perjudian yang ada di Kabupaten Dairi.
Sebagaimana Instruksi langsung Kapolri disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya pada Jumat (19/8/2022).