Hal itu diungkapkan oleh Aipda. Irwan Firmansyah ( BA SPKT II ) Polsek Klari Polres Karawang saat melakukan pengecekan situasi dan kondisi tahanan di rutan Polsek Klari, Selasa malam (21/02/2023) jam 23.15 Wib
“Dalam ruang tahanan hanya diperbolehkan ada baju yang melekat di tubuh para tahanan, selain itu tidak diperkenankan masuk dalam ruang tahanan,” tegas BA SPKT II Aipda Irwan.
Hal yang sama dikatakan Kapolsek Klari KOMPOL. Hidayat. SH pengecekan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan secara berkala.
“Handphone, korek api dan segala jenis barang – barang yang dapat digunakan untuk melakukan percobaan tindak kejahatan dilarang masuk dalam sel tahanan. Oleh sebab itu personil tetap melaksanakan pengecekan dan pengamanan secara berkala,” jelas Kompol. Hidayat. (alex marques)