CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

1000 Orang Dipanggil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Anggaran BTT Covid-19 Tahun 2020, Ketua DPC Repdem Dukung Penuh Kejari Purwakarta

adminrevolusinews.id
11/18/22, 14:19 WIB Last Updated 2022-11-18T14:26:07Z


revolusinews.id Purwakarta - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Relawan Perjuangan Demokrasi (DPC Repdem) Kabupaten Purwakarta, Asep Yadi Rudiana, SH mendukung penuh upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dengan memanggil sebanyak 1.000 orang untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan korupsi Biaya Tak Terduga (BTT) Covid-19 Tahun Anggaran 2020.


Menurut pria berkumis tebal yang akrab disapa Asep Bentar ini, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah),” terangnya.


Asep Bentar menjelaskan, dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor ditegaskan kembali, bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. “Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter serta penggulangan tindak pidana korupsi,” paparnya.


Tindak pidana korupsi saat bencana, lanjut Asep Bentar, seperti wabah Covid-19 yang terjadi saat ini, pelakunya dapat diancam pidana mati. “Oleh karena itu, saya selaku Ketua DPC Repdem Kabupaten Purwakarta sebagai sayap partai PDI Perjuangan, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan mendukung penuh upaya yang telah dilakukan Kejari Purwakarta untuk menegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya saat melakukan kunjungan silaturahmi ke Sekretariat DPC PWRI Kabupaten Purwakarta, di Jalan Terusan Kapten Halim No. 7, Kp. Pasirkihiang Rt. 016/006 Desa Lebak Anyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jumat (18/11/2022) sore. (Nana CK)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+