CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

UPTD Pertanian Blanakan : Kalau Rekomendasi Izin Pembelian BBM Subsidi Petani Tambak Harus Ke DKP Subang

adminrevolusinews.id
10/03/22, 13:00 WIB Last Updated 2022-10-03T13:32:25Z


revolusinews.id Subang - Terkait kabar perihal surat rekomendasi izin pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk  di Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), petani tambak asal Desa Langensari, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, harus berasal dari Dinas Pertanian Subang atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pertanian Kecamatan Blanakan, begini penjelasannya.


Pihak UPTD Pertanian Kecamatan Blanakan yang dikepalai oleh Sawinan, S.P., melalui stafnya Avip Ayun Priyono, S.P., mengutarakan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan karena pihaknya hanya memberikan rekomendasi untuk para petani saja dan tidak termasuk petani tambak. 


"Memang beberapa petani tambak kesini untuk minta rekom tapi kami tolak karena bukan wewenang kami, seharusnya mereka meminta rekomendasi ke dinas terkait yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Subang," jelas Avip.(3/10/2022)


Untuk memastikan kabar tersebut penulis mencoba mencari informasi dengan berpura-pura sebagai petani tambak yang menanyakan syarat untuk membeli BBM Subsidi di SPBU Warung Nangka. 


"Kalau untuk pembelian BBM Bersubsidi bagi petani tambak ya harus memiliki rekomendasi dari dinas terkait yaitu DKP Kabupaten Subang," ujar salah seorang pegawai SPBU Warung Nangka.


Kemudian penulis mempertanyakan kenapa pada beberapa hari yang lalu para petani tambak yang memiliki surat rekomendasi di haruskan dari UPTD Pertanian. 


"Ya mungkin waktu itu rekan saya gak faham dan disangkanya petani tambak itu di bawah naungan Dinas Pertanian," ungkapnya. 


Dapat disimpulkan berdasarkan hasil investigasi bahwa petani tambak dapat melakukan pembelian di SPBU Warung Nangka dengan surat rekomendasi dari DKP Kabupaten Subang.(nanang suparman)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+