Dilakukannya sosialisasi JDIH dan produk hukum daerah bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai hukum dalam menunjang penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Karawang.
Sehingga diperlukan suatu sistem data informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu sistem di website:jdih.karawangkab.go.id kata Indriyanti anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Karawang selaku nara sumber.
"Sosialisasi produk hukum daerah baik mulai penyusunan regulasi, perencanaan,pembahasan, pengambilan keputusan dan penetapan perundang undangan sampai publikasi".
Agar desa mengetahui produk produk hukum atau regulasi sehingga bisa menerapkan dalam melaksanakan pemerintahan desa dengan baik, ungkapnya.
Dari tahun 2019 sampai dengan 2022, inisiatif komisi IV DPRD kabupaten Karawang yang telah di tetapkan di perundangan PP no 7 tahun 2020 tentang tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan . Dimana aparatur pemerintahan desa paham untuk membuat peraturan desa yang memuat teknis sesuai dengan aktifitas apa yang ada dilingkungan desa, pungkasnya.
Salah satu sekretaris desa menyatakan, baru kemarin Senin (17/10/'22) diberitahu sekretaris camat, bahwa hari ini, Selasa (18/10/'22) Minggon kecamatan dipadukan dengan sosialisasi JDIH dan produk hukum daerah. Yang terpenting disini adalah penyampaian website:jdih.karawangkab.go.id, katanya kepada revolusinew.id usai Minggon Kecamatan. (ryo bewok).