Dengan adanya Peningkatan jalan Jati - Kobakbiru di atas lahan PJT II sepanjang 1, 414 km dengan lebar 7m ini, yang bersumber dari APBD tahun 2022 sebesar Rp. 11.895.054.000 ini, ada 19 KK dan 1 mushola terdampak yang berada di wilayah Desa Karangligar dan 5 KK di wilayah Desa Karangmulya.
Menurut H. Choirul Kabid jalan dinas PUPR Kabupaten Karawang, menyampaikan ada kata mufakat dalam temu rembuk yang dilakukan bersama tadi. Pertemuan bersama warga terdampak, warga yang mendirikan bangunan di atas lahan PJT II, pihak kontraktor memberikan ongkas bongkar bangunan, terangnya.
Dan untuk bangunan mushola, lanjutnya, kalau ada lahan hibah, kami minta kepala desa untuk segera melakukan pengesahan hibah melalui notaris atau KUA setempat untuk keabsahannya. Dan sebagai dasar untuk melakukan pengajuan kepada pemerintah daerah, agar dibangunkan sarana ibadah mushola, ungkapnya.
Kapasitas kami selaku kepala desa, tidak berpihak pada siapapun, akan tetapi berusaha mencari solusi, jalan yang terbaik. Dan kami berusaha dan berharap agar warga terdampak bisa mendapatkan ongkos bongkar bangunan. Dengan adanya alokasi anggaran untuk pembangunan jalan disini, kami dan warga juga akan diuntungkan kata Ersim Kades Karangligar. (ryo bewok).