CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih ( PDPSP ) Sambangi Inspektorat Karawang.

adminrevolusinews.id
6/29/22, 14:00 WIB Last Updated 2022-06-29T10:34:05Z


revolusines.id Karawang - PDPSP Kabupaten Karawang sambangi Inspektorat dalam rangka tindaklanjut surat Audensi . Kedatangan PDPSP ke Inspektorat menindaklanjuti  dan menyampaikan temuan-temuan dilapangan yaitu banyaknya permasalah di Pemerintahan Desa di Kabupaten Karawang, temuan tersebut diantaranya adalah

1. Penyalahgunaan Dana Bumdes desa Lemahmakmur kecamatan Tempuran

2. Permasalahan perjokian perangkat desa

hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Pemantau Demokrasi Pelita Sayap, Sofiyan  pada saat Audensi dengan pihak Inspektorat karawang.


Menurut Kami sebagai Lembaga Pemantau, sudah tepat dimana hasil temuan tersebut disampaikan ke intansi sesuai laeding sektornya yaitu Inspektorat sebagaimana Peraturan Bupati karawang No 57 Tahun 2014. Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Indpektorat Kabupaten Karawang, Sebagai mana tercantum  dalam pasal 2 Sampai dengan pasal 4, ujar Sofiyan.


Dan poin pentingnya dalam pasal 2 tersebut adalah Inspektorat sebagai Pelaksanaan, pembinaan terhadap Pemerintahan Desa dan melakukan pengawasan serta pengusutan, tandasnya.


Kemudian kami pun mengapresiasi Inspektorat atas upaya pemanggilan terhadap salah satu desa di Kecamatan Tempuran yaitu di Desa Lemah Makmur yang terindikasi dugaan penyalahgunaan Dana Bumdes Periode 2015-2019,  dan tentunya ini harus di usut tuntas untuk epek jera bagi pihak desa lainnya, tegas Sofiyan.


Sofiyan mengungkapkan, terkait dengan maraknya perjokian perangkat desa tentunya ini menjadi issu penting yang harus di benahi dan ditertibkan kami pun sepakat dengan pihak DPRD Karawang dan Inspektorat untuk segera di buatkan perda perangkat desa yang mengatur tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, mengingat Kabupaten Karawang belum punya perda tersebut, sebagai dasar pentingnya perda tentang perangkat desa di terbitkan  tentunya banyak terjadi pemberhentian non prosudural bahkan ada gugat ke PTUN yang di lakukan oleh perangkat desa di salah satu desa di wilayah Kecamatan Tirtajaya tepatnya di Desa Sabajaya, ungkapnya.


Hal senada yang di utarakan oleh Sekretaris PDPSP Karawang, Aan Karyanto, " Kami akan terus melakukan pamantauan sesuai tupoksi dan siap menjadi mitra di setiap instansi khususnya Inspektorat Karawang, setiap yang di temukan oleh tim dilapangan tentu akan berkoordinasikan dengan instansi yang membidanginya, hari ini adalah awal kami untuk menyampaikan dua temuan sebagai issu penting yang harus di tindaklanjuti oleh pihak Inspektorat, temuan - temuan tersebut akan kami sampaikan berikutnya lagi,"jelasnya. (yopie iskandar)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+