CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

AGUS MULYANA BANTAH DIRINYA TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA SEBAGAI DOSEN

Redaksi_Bandungraya
5/17/22, 12:47 WIB Last Updated 2022-05-17T05:48:52Z




Revobandungraya/Bandung – Dosen STIE Ekuitas Dr. Agus Mulyana, SE. MM  mantan Direktur Kepatuhan Bank BJB yang dituduh pihak Yayasan Kesejahteraan Pegawai BJB (YKP BJB) sejak 2018 tak menjalankan kewajibannya sebagai dosen namun tetap menerima remunerasi membantah keras tuduhan tersebut kepada wartawan pada di Bandung Senin (16/5/2021).

Didampingi Pengacaranya Kamaludin, Agus  memberikan klarifikasi pemberitaan yang muncul belum lama ini diman Ketua Umum YPK BJB Totong setiawan mengatakan bahwa Agus Mulyana dipecat karena yang tak menjalankan tugasnya sebagai dosen namun tetap menerima rumerasi.

Dalam bantahan tersebut Agus menjelaskan tahun 2018 ia masih menjabat sebagai Direktur Kepatuhan Bank BJB. Sesuai ketentuan di YPK BJB sendiri, pimpinan divisi, direksi, dan direktur utama yang mengajar di YPK BJB tak diberi rumenarasi. Dirinya mengajar dilakukan benar-benar untuk pengabdian. “Itu ada aturannya, itu benar-benar pengabdian,” kata Agus.

Saat itu Agus menggunakan jasa asisten dosen  dan diberi honorarium karena ia menjabat sebagai pembina YKP BJB, Direksi, sehingga tugasnya menjadi dosen dibantu asisten dosen. "Itu wajar dan saya sama sekali tak pernah menerima honorarium itu. Honorararoum itu diterima asisten dosen,” katanya.

Setelah tak lagi menjabat sebagai Direktur Kepatuhan Bank BJB dan PLT Dirut BJB pada 2019, ia mengurus Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) ke LL DIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi)  Wilayah IV Jawa Barat.  Hal itu dilakukan agar ia bisa lebih berkonsentrasi menjadi dosen di STIE Ekuitas.

Pengajuan NIDN sendiri diajukan atas nama kampus STIE Ekuitas. Artinya, katanya, sejak 2018 Agus mendapat arpesiasi positif dari STIE Ekuitas sehingga proses pengajuannya NIDN dilakukan ke LL DIKTI Jawa Barat. “Kalau memang kondite saya sejak 2018 sudah jelek, tidak mungkin diajukan sebagai dosen tetap dan mendapatkan NIDN. Artinya ini juga bahwa saya memiliki kondite yang baik,” katanya.

Status dosen tetap dan  NIDN nya  diterima pada 5 Pebruari 2021 dan menerima Surat Keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 699/LL4/KP/2021. Surat itu menjadi bekal untuk lebih berkonsentrasi mengajar di kampus tersebut.

Sementara itu mahasiswa memberikan penilaian baik yang dibuktikan dengan hasil  yang tercatat di kampus STIE Ekuitas. Dari data Hasil Evaluasi dosen oleh mahasiswa, katanya, Agus Mulyana mendapatkan penilaian 4,6 atau predikat Sangat Baik.

Demikian pula dengan penilaian pelaksanaan pekerja pegawai STIE Ekuitas, pada periode Januari-November 2020, Agus mendapat predikat memuaskan untuk penilaian Kesetiaan, dan mendapatkan predikat sangat memuaskan untuk penilaian Prestasi Kerja, Tanggung Jawab, dan Ketaatan.

Agus berpendapat, penilaian-penilaian itu menjadi bukti bahwa pernyataan Ketua Umum YPK BJB Totong Setiawan yang mengatakan Agus dipecat karena tak menjalankan tugasnya namun menerima remunerasi adalah tidak benar. “Pernyataan yang disiarkan dalam keterangan pers resmi itu adalah sebuah kebohongan publik dan pencemaran nama baik,” pengacara Agus Mulyana, Kamaludin, menimpali pernyataan kliennya.

Kamaludin selaku pengacara Agus mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan pidana ke Polda Jabar atas pernyataan Ketua Umum YKP BJB tersebut. “Saudara Totong Setiawan sebaiknya hati-hati dalam memberikan pernyataan. Pernyataan yang disampaikan dalam rilis atau keterangan pers resmi akan dilaporkan ke polisi karena telah mencemarkan nama baik klien saya dan juga melakukan sebuah kebohongan publik,” kata Kamaludin.  “Karena itu kita akan tuntut balik ke polisi karena telah membuat kebohongan publik,” lanjutnya lagi.

Kamaludin menambahkan, jika benar Agus Mulyana tidak menjalankan tugasnya dan memiliki citra buruk selama 2018-2020, tidak mungkin Kemendikbud Dikti mengangkatnya menjadi dosen negeri. “Dan tidak mungkin pula Agus Mulyana dapat mendaftar mengikuti dan lolos seleksi tahap I calon anggota dewan komisioner OJK,” katanya. *revobandungraya/IST

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+